Jumat, 08 November 2013

SAFE HOUSE

Mimpi sederhana dari seorang anak yang tidak memiliki kekuatan/kemampuan apa-apa:

I BUILD SAFE HOUSE, WE SAFE LIVE PEOPLE

Suatu Wilayah kecil/Mini Distric yang terdiri dari:
1. Pernukiman Penduduk
2. Pusat Pemerintahan (No Birokrasi-only saving people)
3. Pusat Industri Kecil-Menengah yang produktif
4. Pusat Kebutuhan Bahan Pokok
5. Pusat Pendidikan
6. Taman Bermain
7. Taman Hijau/Hutan Kota
8. Taman Hobi/Danau buatan/Kolam
9. Smoking Room
10. Area bebas kendaraan bermotor
11. Perpustakaan
12. Dome/Hall/Gedung Pertemuan/Rapat
13. Gedung Parkir Luas (Mobil-Motor-Skater-Sepeda) dengan penjagaan security 24 jam.
14. Shuttle Bus, yang melayani keberbagai tujuan/titik point yang tersedia 24 jam.
15. Tidak ada tukang parkir & Tukang sapu jalan
16. Sungai Jernih
17. Penanaman Pohon yang rindang/diwajibkan di setiap rumah warga
18. Dipenuhi Lampu kota yang siap menerangi saat malam

Dengan Ketentuan:
1. Kebersihan & Kerapihan Mini Distric, ditanggung oleh masing2 warga dictric
2. Mini Distric tidak terpengaruh oleh Pemerintahan Negara serta Politik Negara
3. Mini Distric hanya untuk kalangan kurang mampu yang aktif dan dapat mempertaggung jawabkan semua fasilitas dengan sebaik-baiknya. Serta semua korban bencana alam baik dalam maupun luar negeri yang memang harus ditampung
4. Semua Aktivitas kebersihan maupun kerapihan di kontrol sepenuhnya oleh penanggung jawab Masing2 blok yang difasilitasi kamera cctv.
5. Tersedia Hukum Peraturan Mini Distric yang wajib dipenuhi warga tanpa menyengsarakan warga.
6. Seluruh warga mini distric tidak di tarik uang sewa rumah.
7. Warga dikenakan pajak tinggal yang dihitung berdasarkan prosentase pendapatan masing-masing kepala keluarga.
8. Segala kegiatan positif warga akan mendapatkan dukungan dari Pengelola Distric.
9. Terdapat Hukum Peraturan untuk Pihak Pengelola Mini Distric.
10. Perayaan Keagamaan akan dilangsungkan secara serentak agar tercipta keharmonisan Warga Mini Distric (dengan peraturan dan ketetapan)
11. Setiap anggota baru bagi masing-masing kepala keluarga, wajib di laporkan kepada pihak pengelola distric.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar